DPC Apdesi Tidore Kepulauan Tolak Terapkan Pasal 5 Ayat 4 Huruf a Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Ini Penjelasannya

    DPC Apdesi Tidore Kepulauan Tolak Terapkan Pasal 5 Ayat 4 Huruf a Perpres Nomor 104 Tahun 2021, Ini Penjelasannya
    Ketua APDESI Kota Tidore Kepulauan (Muchlis Malagapi)

    MALUT - Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, pasal 5 ayat 4 huruf a, menuai polemik dan penolakan penerapannya, penolakan terjadi karena Apdesi menilai bahwa pemerintah pusat telah bersikap inkonsistensi, Jum'at (17/12/2021).

    Menurut Ketua Apdesi Kota Tidore Kepulauan Muchlis Malagapi, inkonsistensi karena Bantuan Langsung Tunai (BLT), sesungguhnya itu sebuah kebijakan yang lahir disaat pandemi Covid-19 berlangsung, sementara BLT itu diberikan untuk mengcover warga yang tidak tercover bantuan sosial pemerintah. Kalau kemudian angka minimal 40% itu diterapkan, maka tidak sejalan dengan kebijakan BLT itu sendiri.

    "Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai, paling sedikit 40% (empat puluh persen), " mengutip bunyi pasal 5 ayat 4 huruf a Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

    "Mengapa tidak sejalan, ya karena tadi itu, BLT diberikan untuk mencover warga yang tidak terdaftar dalam bantuan sosial, misalnya bantuan Program Keluraga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial lainnya. Jadi kalau kita paksakan realisasi sesuai bunyi Perpres 104 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 huruf a itu, maka warga ini nantinya menerima dobel, sementara warga dilarang menerima dobel, " ungkapnya.

    Lanjutnya, karena kebijakan BLT ini ada untuk mengcover warga masyarakat yang tidak tercover dalam bansos lainnya. Sehingga kalau diipaksakan wajib 40% maka, Apdesi berpendapat bahwa presiden telah melakukan sikap inkonsistensi terhadap persyaratan BLT itu sendiri.

    Selain itu Perpres ini telah merusak struktur program kerja Pemdes, yang telah disepakati dalam Forum Musyawarah Desa(Musdes) tentang Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa.

    "Maka dari itu, kami Apdesi Kota Tidore Kepulauan, mewakili kepala desa yang ada di Kota Tidore Kepulauan, dengan tegas menyatakan sikap penolakan, " jelasnya.

    Sehingga DPC Apdesi Tidore Kepulauan, mengajak kepada seluruh Pemerintah Desa se-Provinsi Maluku Utara, agar dalam waktu dekat melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besar-besaran menolak Perpres tersebut.

    Iswan Dukomalamo

    Iswan Dukomalamo

    Artikel Sebelumnya

    Konferensi PGRI Cabang Tidore Utara, Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Herd Immunity Kota Tikep, Puskesmas...

    Berita terkait